Jumat, 12 Oktober 2012

Kejagung Belum Putuskan Nasib Yance

Jeger News, Jakarta - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum memutuskan nasib mantan Bupati Indramayu, Irianto Syafiuddin alias Yance yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada pembangunan PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Kamis menyatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penyidikan kasus Yance itu.

"Nanti saya akan cek dahulu ya," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Yance sebagai tersangka kasus pembangunan PLTU itu pada 2010 dan kasus tersebut "mangkrak" cukup lama.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya masih menunggu putusan tiga tersangka lainnya di tingkat kasasi setelah di tingkat pertama divonis bebas.

Ketiga, terdakwa tersebut yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kasus tersebut terkait dugaan adanya penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu.

Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun dalam praktiknya harga jual tanah digelembungkan.

Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

Antara News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar