Jeger News, Jakarta - Kejaksaan Agung
sampai sekarang belum memutuskan nasib mantan Bupati Indramayu, Irianto
Syafiuddin alias Yance yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada
pembangunan PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Kamis menyatakan
pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penyidikan kasus Yance itu.
"Nanti saya akan cek dahulu ya," katanya.
Seperti
diketahui, Kejagung menetapkan Yance sebagai tersangka kasus
pembangunan PLTU itu pada 2010 dan kasus tersebut "mangkrak" cukup lama.
Sebelumnya,
Kejagung menyatakan pihaknya masih menunggu putusan tiga tersangka
lainnya di tingkat kasasi setelah di tingkat pertama divonis bebas.
Ketiga,
terdakwa tersebut yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun
1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi
selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan
selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Kasus tersebut
terkait dugaan adanya penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk
pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu.
Panitia
pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar
yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur
Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun dalam praktiknya harga
jual tanah digelembungkan.
Harga tanah seluas 82 hektar yang
semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga
menjadi Rp42 ribu per meter persegi akibatnya negara mengalami kerugian
sebesar Rp42 miliar.
Antara News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar